Pengumuman Penerimaan IPDN 2012
KEMENTERIAN
DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
P
E N G U M U M A N
NOMOR:
892.1/1733 A/SJ
Dengan hormat
diberitahukan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tahun
Ajaran 2012/2013 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik
Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Adapun
ketentuan penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013, adalah sebagai
berikut:
SYARAT
DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Persyaratan Pelamar/Calon
Peserta Seleksi, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia Pelamar/Peserta Seleksi umum
maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2012 dan Peserta
Seleksi
PNS Tugas Belajar
berumur Maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per 21 Mei 2012 dan mempunyai masa
kerja
menjadi PNS
minimal 2 (dua) tahun;
c. Tinggi badan peserta seleksi PRIA
MINIMAL 160 CM dan WANITA MINIMAL 155 CM;
d. Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
(STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar,
yaitu tahun 2010,
2011 dan 2012;
e. Nilai rata-rata Ijazah/STTB
SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
f. Tidak bertato atau bekas tato dan
bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau
anggota badan lainnya
kecuali karena ketentuan agama/adat;
g. Tidak menggunakan kacamata/lensa
kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
h. Bagi Pendaftar yang masih duduk
di kelas XII pada tahun 2012, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan
surat keterangan
yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa
yang
bersangkutan
masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian
Nasional yang
ditandatangani dan
disahkan oleh Kepala Sekolah;
i. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
j. Surat Keterangan Berbadan Sehat
dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat;
k. Surat Pernyataan belum pernah
menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama
mengikuti
pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah
setempat, yang dinyatakan
secara tertulis,
ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format
surat pernyataan1);
l. Surat Pernyataan bersedia
mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya
pendidikan yang
telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan
dan/atau
melanggar
peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara
tertulis,
ditandatangani di
atas materai Rp. 6.000,-. (format
surat pernyataan2);
m. Surat Pernyataan siap
diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan
tindakan
kriminal,
mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan
dan
pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang
dinyatakan secara tertulis
dan
ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format
surat pernyataan3);
2. Persyaratan Lainnya,
meliputi:
a. Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang
dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang;
b. Pasphoto berwarna menghadap
kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam)
lembar, dan 4 x 6 cm
sebanyak 4 (empat) lembar;
c. Foto ukuran post card (4R)
yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki,
posisi
sikap sempurna,
dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam bagi peserta
pria, wanita
menyesuaikan,
sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Menyerahkan berbagai surat
pernyataan yang telah ditentukan;
f. Syarat pendaftaran disusun rapi
dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap
berwarna merah bagi
pelamar wanita.
3. Tempat dan Waktu Pendaftaran:
*
Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan oleh peserta
seleksi Calon Praja IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia.
* Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran dilaksanakan mulai
tanggal 21 Mei 2012 sampai dengan tanggal 30 Mei 2012.
4. Materi Tes Akademik untuk
mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligence)
Calon Praja
IPDN, terdiri dari:
- Pancasila;
- UUD 1945;
- Pengetahuan Umum
(Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan
Luar Negeri);
- Bahasa
Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- Matematika.
LAIN-LAIN
a. Bagi Peserta seleksi Calon
Praja IPDN yang pada tahun 2012 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan
dikemudian
hari
ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai-nilai
rata-rata STTB SMA/MA tidak
memenuhi
syarat nilai 7,00 (tujuh koma nol nol) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang
bersangkutan telah
dinyatakan
lulus seleksi sebagai Praja IPDN.
b. Peserta yang dinyatakan
lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2012/2013 berhak
mengikuti
Pendidikan Tinggi
Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau
Kampus
IPDN
Daerah.
c. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi BKD Provinsi, Kabupaten/Kota setempat.
d. Apabila terdapat
pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima
menjadi Calon
Praja IPDN
dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.
Panitia tidak
bertanggung
jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
JAKARTA,
8 MEI 2012
a.n.
MENTERI DALAM NEGERI
SEKRETARIS
JENDERAL,
ttd
DIAH
ANGGRAENI
No comments:
Post a Comment